PANGKALPINANG, (28/07/2022) - Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan oleh Para Penyuluh Hukum dan JFU melaksanakan aksi tanggap dan cepat dalam rangka menindaklanjuti instruksi langsung Bapak Sekretaris Jenderal yang dikhususkan kepada Para Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R.I, dalam hal ini Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan tugas khusus dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang–undangan tentang perlunya deteksi dini dan tips jitu tentang pencegahan dan peredaran Narkoba yang sedang mewabah saat ini di daerah tertentu yang berlaku bagi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang.
Kegiatan Penyuluhan diawali dengan sambutan dan dibuka oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, Iwan Setiawan.
"Terima kasih kepada Tim dari Kantor Wilayah yang telah bersedia mengunjungi dan mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, kami sangat apresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka deteksi sedini mungkin penggunaan dan peredaran Narkoba khususnya bagi Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang yang tentunya sangat bermanfaat. Harapannya kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan ini dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendengarkan dengan seksama sekaligus diamalkan sebagaimana tugas kita sebagai abdi negara," ujar Iwan.
Adapun pemaparan materi disampaikan para Penyuluh Hukum Ahli Madya yakni Ferry Yulianto, dengan materi tindakan preventif penggunaan dan penyelundupan Narkoba di Balai Pemasyarakatan. Pemateri menyampaikan bahwa Narkoba sungguh merupakan ancaman yang sangat mencemaskan kita selaku Pegawai, keluarga maupun masyarakat.
"Selain itu, tindakan preventif merupakan suatu pencegahan sebelum timbulnya suatu masalah, sejatinya tindakan tersebut harus disusun dan dilaksanakan secara sistematis, terencana dan terarah agar akar permasalahan penggunaan, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba tidak terjadi," ucap Ferry.
Selain itu Pemateri juga menyampaikan bahwasanya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba tidaklah hanya menjadi tugas dari sekompok orang saja, melainkan menjadi tugas bersama.
Pada akhir sesi Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang deteksi dini penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, para Penyuluh Hukum memberikan slogan kepada Pegawai Bapas Kelas II Pangkalpinang yakni BETUAH (Berintegritas, Efisien, Tanggungjawab, Unggul, Adaptif dan Humanis).
(LUHBANKUM DAN JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)