Pangkalpinang – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Andap Budhi Revianto berikan arahan tugas kepada jajaran Unit Utama, serta jajaran Kantor Wilayah untuk melakukan aksi afirmasi Produk Dalam Negeri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai arahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna. H. Laoly.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menginstruksikan kepada jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) melalui Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).
Aksi Afirmasi tersebut ditandai dengan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral bagi pelaku UMK. Hal tersebut juga dapat dilakukan dengan mendorong daya beli produk lokal melalui e-Katalog.
Andap menjelaskan bahwa pengadaan barang seperti komputer dan laptop harus menggunakan Produk Dalam negeri (PDN), terkecuali produk non-PDN yang telah disetujui penggunaannya oleh Menkumham seperti Scanner, Tinta Printer Paspor, pengadaan UPS dan Firewall, dan lain sebagainya.
Selain itu, ditekankan juga mengenai pendampingan kepada UMKK untuk mendaftarkan barang/ jasa mereka ke dalam e-Katalog.
“Salah satu tindak lanjut dari Arahan Tugas dan Diskusi ini yaitu agar dilakukan pendampingan oleh Kantor Wilayah guna memudahkan pelaku UMKK mendaftarkan produk usahanya pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Andap dalam arahannya pada Rabu, (27/07/2022).
Tentunya kegiatan pendampingan pendaftaran Katalog Elektornik Sektoral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.
Andap juga menyampaikan kepada jajaran untuk mempedomani arahan Presiden, Menkumham, serta mengimplementasikannya dengan baik.
“Kakanwil dampingi pejabat fungsional Keuangan/ BMN dalam pelaksanaan arahan tersebut melalui gelar pembinaan, serta diharapkan dapat dengan intens laksanakan analisis dan evaluasi secara berkala. Ukuran keberhasilan implementasi tersebut ditandai dengan adanya komitmen yang sejalan dengan realisasi,” lanjut Andap.
Kantor Wilayah juga dihimbau untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada pelaku UMKK yang memiliki bidang usaha sesuai dengan 6 (enam) etalase melalui media sosial dan media luar ruang.
Adapun 6 (enam) etalase katalog elektronik sectoral tersebut diantaranya yaitu:
1. Makanan/ minuman;
2. Pakaian Dinas
3. Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan;
4. Makanan Tambahan WBP/ Anak
5. Keperluan Sehari-hari Kantor;
6. Sandang WBP/ Anak.
Selain diskusi mengenai Aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal juga memberikan atensi mengenai tindak lanjut BPK, Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM, Pelayanan Publik, serta Persiapan HDKD ke-77.
Kegiatan Diskusi Aksi Afirmasi Produk Dalam Negeri ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh Unit Utama dan Kantor Wilayah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung turut mengikuti secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, Kepala Divisi Admnistrasi, Itun Wardatul Hamro, beserta jajaran subbagian Keuangan dan BMN.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN mengenai Reviu Realisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Implementasi Publikasi Katalog Elektronik sektoral. Lalu dilanjutkan dengan simulasi penginputan produk di e-Katalog oleh Muhammad Arief Setiawan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah).
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)