Pangkalpinang, 3 Juni 2022 - Bertempat di ruang teleconference Lt.2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dipimpin oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) didampingi Kabid Hukum (Eko Saputro) berserta tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan zonasi Kab Belitung, menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Belitung dalam rangka Mediasi dan Konsultasi terkait pembahasan Raperda yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung.
Tim DPRD Kabupaten Belitung Kegiatan mediasi dan konsultasi yang dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD Belitung, Bapak Izar Abdullah beserta rombongan anggota Pansus, didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan beberapa maksud dan tujuan kedatangan dalam Mediasi dan Konsultasi Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Membuka rapat Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) menyampaikan dalam sambutannya bahwa pada dasarnya dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Untuk itu urgensi penataan atau upaya menata baik substansi maupun prosedur pembentukan perda diperlukan untuk tetap memastikan kualitas dan keharmonisan Perda. Tujuannya agar perda yang dihasilkan harmonis dan taat asas.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan paparan awal legal analysis penyusunan raperda dan sistematika materi muatan norma dalam raperda dari Perancang Ahli Muda (Firmansyah Berhard). dan rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawa antara Tim DPRD Kabupaten Belitung dan Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Kesimpulan rapat ini pada prinsipnya Pihak DPRD Belitung menerima pandangan (legal analysis) kumham Babel untuk di jadikan bahan pertimbangan dalam tindak lanjut ke rapat pembahasan Raperda selanjutnya (agenda rapat eksekutif dan legislatif).
DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL