Jakarta(11/11/2021) Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Bapak Subki Miuldi beserta Pejabat Struktural dan pelaksana melakukan kegiatan Konsultasi dan koordinasi terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 30 Tahun 2016 Tentang Intelijen Keimigrasian, serta terkait Laporan Harian Intelijen (LHI), tim diterima dengan baik oleh Kepala Subdirektorat Produksi Intelijen Bapak Afi Kafian. Dalam kesempatan tersebut Bapak Afi Kafian memberikan informasi terkait fungsi Intelijen Keimigrasian yang meliputi Penyelidikan dan pengamanan. Pejabat Imigrasi berwenang a. mendapatkan keterangan dari masyarakat atau
instansi pemerintah; b. mendatangi tempat atau bangunan yang diduga dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing; c. melakukan Operasi Intelijen Keimigrasian; atau d. melakukan pengamanan terhadap data dan informasi Keimigrasian serta pelaksanaan tugas
Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian dalam kesempatan tersebut, memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya Direktorat Intelijen Keimigrasian yang sudah memfasilitasi distribusi informasi laporan intelijen melalui Aplikasi Laporan Harian Intelijen, Semoga kedepannya Intelijen Keimigrasian semakin akurat dan solid.
(DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)