PANGKALPINANG (11/11/2021) - Mengikuti perkembangan perkembangan situasi saat ini pada UPT Pemasyarakatan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) & Rumah Tahanan (Rutan) se-Indonesia dimana masih adanya gangguan keamanan & ketertiban, Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menyelenggarakan kegiatan Workshop SATOPSPATNAL tentang “Peran SATOPSPATNAL Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2021” di Balai Pengayoman Lt. 2 Kanwil Kemenkumham Babel.
Dihadiri Kepala Kantor Wilayah, Anas Saeful Anwar; Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Irianto beserta jajaran Pejabat & Staff; Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM, Dulyono; serta Kepala UPT Pemasyarakatan beserta jajaran di wilayah Pangkalpinang & sekitarnya termasuk perwakilan pegawai dari UPT Pemasyarakatan wilayah Belitung, workshop SATOPSPATNAL tersebut mengundang narasumber yaitu Herman Mulawarman selaku Kasubdit Penindakan & Penanggulangan serta Benny Muhammad Saefulloh selaku Kasi Penanggulangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DITJEN PAS).
Setelah pembacaan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan oleh Yuliantino selaku Ketua Penyelenggara, Kakanwil memberikan sambutan kepada para peserta kegiatan. “Gangguan masih sering terjadi di UPT Pemasyarakatan baik Lapas ataupun Rutan, akan tetapi tidak sudah terlalu besar seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan SATOPSPATNAL rajin melakukan upaya preventif.”, paparnya.
Disela-sela kegiatan, Kakanwil juga turut memberikan penghargaan terkait kehumasan bagi para UPT yang telah memenuhi beberapa kategori berdasarkan hasil olah data yang diperoleh tim Humas Kanwil Kemenkumham Babel. Diantaranya yaitu, UPT dengan Penyelenggaraan Kehumasan Teraktif; Pengelolaan Media Sosial Terkreatif; Penerapan TI Terbaik; Pelaksanaan RB Terbaik; serta. Kerjasama dengan Media Publikasi Terbaik.
Dengan total sekitar 40 peserta, kegiatan inti SATOPSPATNAL tersebut bertujuan untuk memberikan informasi & pengetahuan kepada petugas Lapas/Rutan terkait tusi & poksi petugas dalam melaksanakan tugasnya sebagai petugas Pemasyarakatan yang ada di wilayah Kemenkumham Babel. Adapun kakanwil menambahkan, “Peran SATOPSPATNAL tersebut dapat berjalan secara optimal jika adanya komunikasi, kordinasi serta kolaborasi kepada seluruh pegawai dan stakeholder. Koordinasi bukan hanya dilakukan kepada internal pemasyarakatan tetapi juga kepada instansi eksternal seperti kepolisian, TNI, BNN serta Pemda setempat. Kita ingin wilayah kerja kita tetap aman dan nyaman, karna itu SATOPSPATNAL harus berpegang teguh pada Trisakti Adiyana”.
HUMAS KEMENKUMHAM BABEL