Parittiga-Bangka Barat (02/12/2021) - Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Koordinasi Pendataan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Bangka Barat. Tim yang diketuai oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Bapak Ade Rahmat beserta Pelaksana pada Bidang Inteldakim melakukan Kegiatan Intelijen Keimigrasian berdasarakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor: M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM tahun 2021 yaitu Pengembangan Penegakan Hukum (Gakkum) Keimigrasian. Tim melakukan koordinasi Pendataan Orang Asing ke Kantor Camat Parittiga dan disambut oleh Bapak Zulian Habson Jaya selaku Sekretaris Camat. Bapak Ade Rahmat menjelaskan maksud dan tujuan datang ke Kantor Camat Parittiga yaitu dalam rangka koordinasi terkait dengan pendataan Orang Asing di Wilayah Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Bapak Zulian Habson didampingi Ibu Ratna Gustina menginformasikan
terkait dengan Orang Asing yang bekerja di kapal Isap Produksi di Wilayah perairan Penganak, ada laporan dari warga sekitar yang memberikan informasi bahwa Crew Kapal Isap berkebangsaan Thailand turun ke darat untuk belanja logistik dan keperluan lainnya di Pasar Parittiga, warga sekitar sangat khawatir karena kasus Penularan Covid 19. Kemudian pihak Pemda setempat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melakukan PCR Swab terhadap Crew Kapal Isap di Perairan Penganak. Sinergitas antara Imigrasi dengan Kecamatan sangat baik dengan adanya wadah pembentukan Timpora Tingkat Kecamatan. Tim kemudian melanjutkan kegiatan Koordinasi ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Parittiga, tim disambut oleh Bapak M.Yunus selaku staf KUA Parittiga. Bp.Ade Rahmat menjelaskan maksud dan tujuan datang ke KUA Kecamatan Parittiga yaitu dalam rangka koordinasi terkait data perkawinan campuran antara wni dan wna. Informasi dari Bapak M.Yunus sejak 2015 beliau bekerja di KUA Kecamatan Parittiga tidak ditemukan data adanya perkawinan campuran antara WNI dan WNA, di kecamatan Parittiga hanya terdata perkawinan resmi yang tercatat di KUA antara WNI saja. Pihak KUA akan terus melakukan penyuluhan terkait Undang Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan kepada warga di Sekitar Kecamatan Parittiga agar warga memahami pentingnya perkawinan yang sah dan terdaftar di KUA.
(DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)