TANJUNGPANDAN, (Kamis, 25 Maret 2021) - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang HAM dan Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan rapat pembahasan draft Memorandum Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung dengan Pemda Kabupaten Belitung terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis dan Pembentukan Pos Layanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Belitung.
Rapat dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum (Warsito) dengan mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang sudah berkenan hadir untuk melaksanakan rapat pembahasan bersama yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Belitung. Turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kasubbag Hukum, Kasubbag Pemerintahan serta para OPD Setda Kabupaten Belitung dan para Camat.
Pada rapat tersebut, Kabid HAM (Suherman) dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa maksud dari rapat ini yaitu untuk pemantapan dan penyamaan persepsi dalam kerjasama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama/MOU tentang kerjasama dalam rangka Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bidang pelayanan Hukum dan HAM di Kabupaten Belitung yang penandatanganannya akan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan "Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Melindungi Aset Bangsa" yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 April 2021 di Hotel Grand Hatika Tanjungpandan Belitung. Semoga dengan kesepakatan ini para pihak dapat bekerja sama saling menguntungkan melalui bentuk kemitraan berdasarkan tanggungjawab, wewenang, dan kapasitas masing-masing dalam bidang Hukum dan HAM.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubbid Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto) melalui Video Conference juga menyampaikan dengan dilaksanakannya kesepakatan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan kerjasama dan komunikasi antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan Pemda Kabupaten Belitung untuk mewujudkan pemajuan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki masyarakat Belitung.
Kasubbag Hukum Setda Kabupaten Belitung (Nuraini) dalam rapat tersebut menyarankan untuk merubah beberapa poin dari draft MOU yang telah disusun agar disesuaikan dengan Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Pada akhir acara rapat disampaikan bahwa intinya Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung sangat setuju dan siap bersinergi dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi Pelayanan Hukum dan HAM di Kabupaten Belitung, serta berharap pelaksanaan penandatanganan MOU dan PKS nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)