PANGKALPINANG, (26 Maret 2021) - Dalam rangka menjaring Organisasi Bantuan Hukum yang berkualitas melalui Verifikasi dan Akreditasi terhadap calon Pemberi Bantuan Hukum, bertempat di ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah, Pokjada lakukan verifikasi tahapan Verifikasi Faktual dan pemeriksaan dokumen fisik persyaratan bagi calon Pemberi Bantuan Hukum.
Total permohonan pendaftaran yang dilakukan oleh Organisasi Bantuan Hukum pada Aplikasi SID BANKUM terdapat 5 OBH yang mencalonkan diri sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran.
Untuk tahapan pemeriksaan dokumen fisik hari ini dilakukan oleh Tim Anggota Pokjada Verasi Kanwil Babel terhadap Organisasi Bantuan Hukum DPD HAMI Bersatu Babel. Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 15.00 WIB dan berakhir sampai dengan pukul 16.30 WIB. Selanjutnya hasil dari verifikasi dokumen fisik yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi dokumen persyaratan tersebut untuk selanjutnya akan dilakukan ke tahapan Pemeriksaan Faktual Lapangan sebagaimana jadwal pemeriksaan ditentukan kemudian setelah verifikasi faktual pemeriksaan dokumen fisik terhadap 5 OBH selesai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pokjada.
(Subbid Luhbankum dan JDIH)