SUNGAILIAT (Senin, 26 Juli 2021) - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui jajaran Bidang HAM melaksanakan rapat pembahasan draft Nota Kesepakatan (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung dengan Pemda Kabupaten Bangka tentang Pembentukan Pos Layanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) di setiap Kecamatan wilayah Kabupaten Bangka.
Turut hadir dalam rapat yang dilaksanakan di ruang Rapat Bupati Bangka tersebut yaitu bidang-bidang terkait serta para Camat se-Kabupaten Bangka.
Kabid HAM (Suherman) dalam hal ini mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa maksud dari rapat tersebut yaitu dalam rangka penyamaan persepsi dan finalisasi draft yang telah disusun serta menjadwalkan kembali pelaksanaan penandatanganan MoU dan PKS dimaksud, serta meminta masukan dan saran dari pihak-pihak yang terkait dalam kerjasama tersebut.
Dalam rapat pembahasan, ada beberapa poin dalam pasal pada draft tersebut yang disarankan untuk dirubah. Kemudian diminta kepada Kanwil Kumham untuk dapat mensosialisasikan terkait teknis Penggunaan Aplikasi Yankomas (SIMASHAM) kepada pihak kecamatan sehingga tidak salah dalam mengimplementasikannya.
Pelaksanaan Penandatanganan MoU dan PKS yang semula akan dilaksanakan pada Selasa tanggal 27 Juli 2021 ditunda dikarenakan padatnya kegiatan Pemda Kab. Bangka, sehingga akan dilaksanakan di minggu pertama bulan Agustus tahun 2021 yang bertempat di Kantor Bupati Bangka.
Pada akhir acara rapat disampaikan bahwa intinya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka siap bersinergi dalam bentuk kerjasama dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Pelayanan Hukum dan HAM di Kabupaten Bangka, serta berharap pelaksanaan penandatanganan MOU dan PKS nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)