PANGKALPINANG – Jajaran Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung kembali melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (24/8/22). Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) di Lapas.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Harman dan didampingi Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin, razia rutin dilakukan juga sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib. “Penggeledahan rutin kami lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib dan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegas Harman.
Penggeledahan kamar para Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan dalam keadaan kondusif dan aman. Barang-barang yang ditemukan apabila termasuk kategori dilarang akan dikumpulkan dan dicatat untuk disita dan dimusnahkan, sedang barang berupa narkoba tidak ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Kegiatan dilanjutkan dengan test urine Pegawai 15 orang terdiri dari Kalapas dan pejabat struktural dan Warga Binaan Pemasyarakatan 30 orang. Hasil dari test urine tersebut baik pegawai maupun WBP hasilnya negatif.
DIVPAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL