Pangkalpinang, (24/08/2022) - Bertempat di ruang lobi Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, beberapa orang masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) datang untuk meminta bantuan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh anggota keluarganya. Masyarakat tersebut ditemui langsung oleh Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) dan Penyuluh Hukum Ahli madya (Ferry Yulianto).
Dalam sesi konsultasi hukum, perwakilan masyarakat yaitu bapak M. Yunus menjelaskan bahwa terdapat anggota keluarganya (Anaknya) yang berprofesi sebagai seorang Nelayan yang sedang menghadapi permasalahan hukum dan saat ini ditangkap oleh aparat penegak hukum. Lebih lanjut disampaikan sebagai Orangtua, bapak M. Yunus menginginkan adanya pendampingan hukum kepada anaknya dalam setiap proses hukum yang akan dihadapinya. Oleh sebab itulah, beliau meminta kepada Kanwil kemenkumham Babel untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum untuk anaknya.
Muhamat Ariyanto sebagai Kasubbid Luhbankum dan JDIH menyampaikan bahwa memang terdapat layanan Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin pada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel. Namun secara teknis dilapangan, pendampingan hukum dilakukan oleh Organisasi bantuan hukum (OBH) yg telah terakreditasi dan terverifikasi. Pada saat ini ada 8 OBH yang tersebar di seluruh Provinsi kep. Babel. Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum, keluarga harus melengkapi beberapa syarat yang terkategori mudah yaitu hanya Indentitas, Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM), dan uraian kasus.
Diakhir konsultasi, Muhamat Ariyanto mengarahkan untuk dilakukan pendampingan hukum oleh salah satu OBH yang berdomisili di Kota Pangkalpinang karena untuk efesien jarak tempuh dan yang masih memiliki anggaran Bantuan Hukum. Harapannya pendampingan oleh OBH kepada Nelayan yang sedang menghadapi masalah hukum tersebut akan maksimal.
(Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel)