PANGKALPINANG (15/02/2022) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar Pengarahan oleh Direktur Keamanan dan Ketertiban guna merespon gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di beberapa UPT Pemasyarakatan yakni Lapas, Rutan dan LPKA. Pengarahan ini dimulai pukul 13.00 WIB. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Irianto, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, Keamanan, Yuliantino beserta Kepala Subbidang Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Arie Harjanto dan Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Perawatan dan Rehabilitasi, Tomy Boyke mengikuti kegiatan ini secara virtual dari ruang Divisi Pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung secara virtual.
Penyelenggaraan pengamanan yang dilaksanakan harus berdasarkan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 yang terdiri dari tiga kegiatan, yakni Pencegahan, Penindakan dan Pemulihan.
Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Haris, dalam arahannya berpesan agar seluruh jajarannya dapat selalu memegang tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini, sinergi, dan perang terhadap narkoba.
Abdul Haris berharap agar kedepannya, isu-isu terkait gangguan kamtib yang selama ini terjadi dapat diminimalisir.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL