PANGKALPINANG, (27 AGUSTUS 2021) - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Diseminasi dan Promosi KI dan KIK di Kabupaten Belitung pada tanggal 15 sampai dengan 16 September 2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan Rapat pemantapan pelaksanaan kegiatan melalui zoom meeting dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) beserta jajarannya Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Suherman), Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto) serta tim subbidang pelayanan KI, dimulai pada pukul 14.00 WIB membahas tuntas seluruh perencanaan kegiatan. Kegiatan Desiminasi dan promosi KI Personal dan KI Komunal tersebut rencananya akan diadakan selama 2 (dua) hari tanggal 15 sampai dengan 16 September 2021 di BW Suite Hotel Belitung.
Hari pertama pelaksanaan desiminasi dan promosi KI Personal, dan hari kedua KI Komunal. Turut hadir dari pihak DJKI yang diwakili oleh Kepala Seksi Promosi dan Diseminasi (Juhara Pahala Marbun) dan Tim dari Direktorat Kerjasama DJKI.
“Kanwil Babel siap untuk melaksanakan kegiatan Diseminasi KI dan KIK di Kabupaten Belitung dimana segala persiapan mulai dari surat menyurat, narasumber dan peserta telah kita laksanakan, diharapkan dengan diseminasi ini masyarakat bisa lebih memahami terkait Kekayaan Intelektual” ujar Dulyono.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)