PANGKALPINANG (17/11/2021) - Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Ditjen AHU Nomor AHU.1.KU.01.03-336, tanggal 12 November 2021, Tim Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lakukan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan PNBP dengan Inspektorat Jenderal terkait Pengawasan terhadap Optimalisasi Pengelolaan PNBP yang Bersumber dari Layanan AHU pada Divisi Pelayanan Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dari tanggal 15 s.d. 20 November 2021.
Diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H.,M.H., Tim Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan beberapa hal terkait dengan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan guna meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP di Kantor Wilayah.
Kegiatan yang diagendakan selama 6 (enam) hari ini, Kepala Subbidang Pelayanan AHU M. Bang Bang, S.H., akan melakukan pendampingan terhadap Tim Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum terkait pengelolaan dan akuntabilitas kinerja program AHU diwilayah kurun waktu Tahun 2020 sd 2021; kegiatan pendampingan tersebut antara lain: pengumpulan data/dokumen terkait layanan AHU baik Kenotariatan, Kewarganegaraan, dan layanan AHU lainnya, serta tinjauan ke lapangan yaitu ke beberapa Kantor Notaris untuk mengumpulkan kuesioner terkait permasalahan pembayaran PNBP oleh user (Notaris dan masyarakat). Diharapkan kegiatan ini akan menjadi evaluasi penting dalam optimalisasi pelayanan Administrasi Hukum Umum di Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk Tahun Anggaran selanjutnya.
DIVYANKUMHAM / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL