PANGKALPINANG (18/11/2021) - Sehubungan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS1505.PK.01.06.07 Tahun 2021 tentang Persiapan Pengadaan Bahan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana Tahun Anggaran 2022, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama UKPBJ Kementerian Hukum dan HAM serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melakukan Sosialisasi dan Penguatan kepada UPT Pemasyarakatan dan seluruh Pelaku Pengadaan Bahan Makanan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan agar kegiatan pengadaan bahan makanan dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Hadir dalam kegiatan ini secara virtual, Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Bidang Pelayanan, Pertahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan Negara dan Keamanan, Yuliantino dan Kepala Subbidang Pelayanan, Pertahanan, Perawatan dan Kesehatan dan Rehabilitasi, Tomy Boyke.
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan diawali arahan sekaligus pembukaan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi. Dilanjutkan dengan sosialisasi Buku Standar Menu Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana oleh Tim Gizi dan Makanan dari Ditjenpas Kemenkumham, dan pemaparan lainnya oleh narasumber. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi/ tanya jawab interaktif dengan moderator Kasi Kebutuhan Dasar.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)