JAKARTA (6/12/2021) - Dalam rangka memperkuat serta meningkatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin (ACCCES TO JUSTICE), Divisi Pelayanan Hukum & HAM Kanwil Kemenkumham Babel dalam hal ini diwakilkan oleh Fungsional Penyuluh Hukum bersama dengan Asisten I Bidang Pemerintahan SETDA Bangka Selatan didampingi Kepala Bagian Hukum SETDA Bangka Selatan melakukan koordinasi & konsultasi pelaksaan Bantuan hukum ke BPHN.
Disambut oleh Kabid Bantuan Hukum (Rahayu Dwi Eka), Kabid Penyuluhan Hukum (Tuti), beserta jajaran. Pada kesempatan ini PEMKAB Bangka Selatan menanyakan terkait standar SBU dari pelaksanaan bantuan hukum di BPHN. Yayuk menyampaikan bahwasannya pengganggaran pelaksanaan bantuan hukum di atur di dalam Kepmenkumham Nomor : M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2017 Tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi & Non Litigasi, serta kembali menekankan agar pembayaran BANKUM tidak dilakukan double payment di daerah.
Selanjutnya Yayuk menyampaikan juga bahwa hasil Penilaian Verasi OBH akan diumumkan akhir Desember. Dilanjutkan ke Kabid Penyuluhan Hukum, menegaskan agar Pemerintah Daerah dapat menyiapkan Anggaran Penyuluhan Hukum di Bangka Selatan untuk dapat dilakukan Pembinaan.
DIVYANKUMHAM / HUMAS KEMENKUMHAM BABEL