Jakarta - Sebanyak 45 peserta yang terdiri dari 33 perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, 11 perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan 1 orang perwakilan Pengelolaan SDM Sekretariat DJKI mengikuti kegiatan peningkatan tata cara mediasi sengketa di Jakarta. Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Elwan Wijaya. Kegiatan diselenggarakan pada 28 Oktober hingga 3 November 2024.
Membuka kegiatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro memberikan apresiasi kepada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, kepada para pengajar Pusat Mediasi Nasional dan para seluruh peserta yang telah hadir dalam kegiatan Peningkatan Tata Cara Mediasi Penyelesaian Sengketa.
Anggoro menuturkan, jika melihat jumlah mediasi kasus kekayaan intelektual dalam 3 tahun terakhir cenderung mengalami penurunan. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelesaian sengketa kekayaan intelektual melalui jalur mediasi masih belum banyak diambil oleh masyarakat.
"Kami berharap kepada 45 peserta melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai dalam melakukan penyelesaian sengketa alternatif mediasi, sehingga DJKI dan PPNS KI dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal,” pungkas Anggoro.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pol. Drs. Ratna P. Mulya mengatakan bahwa salah satu peran penting Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam melakukan penyelesaian sengketa kekayaan intelekual dapat berjalan efektif dan berdampak lebih luas sehingga mampu mendukung terbentuknya ekosistem kekayaan intelekual yang baik untuk semua baik kreator, inventor dan para penerima manfaat ekonomi kekayaan intelektual lainnya.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel