Pangkalpinang, (31/08/2022) - Tahun 2022 merupakan Tahun Hak Cipta dimana setiap Kantor Wilayah gencar menginformasikan mengenai pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual, salah satunya Hak Cipta.
Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya yang bersangkutan diwujudkannya dalam bentuk nyata dan dipublikasikan dengan masa perlindungan seumur hidup penciptanya. Melalui perlindungan Hak Cipta tersebut, para Pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga Pencipta dapat memperoleh royalti atau keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain.
Dalam rangka perlindungan Hak Cipta, Pencipta gerakan 'Senam Bedincak', SUKMA WIJAYA S.E, mendaftarkan gerakan Senam Bedincak melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan direspon secara positif oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, EVA GANTINI yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, ADI RIYANTO, Kepala Subbidang KI, MARSAL SAPUTRA.
EVA GANTINI berharap dengan mendaftarkan gerakan Senam Bedincak, ciptaan masyarakat dapat diakui oleh semua pihak, dan jika ada pihak lain ingin menggunakan karya ciptaan yang telah terdaftar untuk kepentingan tertentu seperti pemasaran, maka pihak tesebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta.
Pencipta pun memiliki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya.
Selanjutnya pendaftaran Hak Cipta akan dibantu oleh operator dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dan bisa segera selesai proses pendaftarannya.
Selain itu, PAKCIK KARIO seorang maestro pantun akan mendaftarkan hak cipta berupa kumpulan pantun yang dibukukan.
"Besar harapan semakin banyaknya karya cipta dari Bangka Belitung yang didaftarkan di DJKI, agar dapat terlindungi secara hukum," tutup Eva Gantini.