Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

WAMEN BERI PEMBEKALAN SOSIALISASI RKUHP BAGI KANWIL KEMENKUMHAM SE-INDONESIA

WhatsApp Image 2022 09 01 at 15.00.18

Pangkalpinang – Setelah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly lakukan kick-off Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 23 Agustus 2022, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Erdward O.S. Hiariej lakukan pembekalan dalam rangka Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) secara virtual kepada seluruh wilayah pada Kamis, (01/09/2022).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, beserta para Kepala Divisi, Pejabat Struktural dan para jajaran turut mengikuti kegiatan ini dari Balai Pengayoman Kantor Wilayah melalui zoom meeting.

Pembekalan ini dilakukan terhadap seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM baik di tingkat Pusat dan Kantor Wilayah agar berperan serta dalam penyebarluasan informasi untuk menciptakan kesepahaman masyarakat mengenai 14 (empat belas) pasal krusial demi mewujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Erdward O.S. Hiariej menyampaikan bahwa KUHP yang berlaku saat ini perlu dilakukan pembaruan.

“Perlu dilakukannya pembaruan pada KUHP yang berlaku saat ini karena KUHP tersebut merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda (WVS NI) yang sudah berlaku sejak tahun 1918 atau kurang lebih selama hampir 104 tahun dan telah direvisi secara parsial. KUHP sebagai produk hukum abad 17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) dan tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan,” ujar Wamenkumham.

Dalam RKUHP Nasional, ada beberapa misi pembaruan hukum diusung, yaitu:

  • Dekolonialisasi: upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Standard of Sentencing), & memuat alternatif Sanksi Pidana.;
  • Demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi dan Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait;
  • Konsolidasi: Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas);
  • Harmonisasi: sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law);
  • Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (Daad-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif (Daad-Daderstrafrecht-Slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana.

“Pada September 2019, Presiden Jokowi memberikan arahan agar Kemenkumham menyerap aspirasi masyarakat atas pasal RUU KUHP yang masih menjadi kontroversi (14 isu krusial RUU KUHP). Lalu Tahun 2021, telah diselenggarakan sosialisasi RUU KUHP di 12 daerah dengan melibatkan akademisi, praktisi, K/L, organisasi masyarakat, mahasiswa, dll. Hingga saat ini, Pemerintah masih menerima masukan dari masyarakat. Selanjutnya pada Agustus 2022, Presiden Jokowi kembali memberikan arahan kepada jajarannya untuk memastikan RUU KUHP dipahami oleh masyarakat dan menyerap masukan/usulan dari masyarakat,” pungkas Wamenkumham.

Pasca sosialisasi dan diskusi publik di 12 kota besar di Indonesia, Pemerintah melakukan sejumlah reformulasi pasal, menghapus 2 pasal kontroversial, serta memberikan tambahan penjelasan dari RKUHP sesuai masukan dari elemen masyarakat dan Lembaga terkait.

RKUHP sendiri sudah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, direncanakan pembahasan tersebut akan diselesaikan pada masa sidang DPR RI tahun 2022, dengan tetap melakukan sosialisasi dan menyerap partisipasi masyarakat.

Jika telah disahkan, maka RKUHP baru mulai akan berlaku efektif 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan sebagai masa transisi dari KUHP sebelumnya.

(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2022 09 01 at 14.48.19

WhatsApp Image 2022 09 01 at 14.48.19WhatsApp Image 2022 09 01 at 14.48.19WhatsApp Image 2022 09 01 at 14.48.19WhatsApp Image 2022 09 01 at 14.48.19WhatsApp Image 2022 09 01 at 14.48.19WhatsApp Image 2022 09 01 at 14.48.19

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI