BELITUNG (09/03/2021) - Sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan melakukan pemindahan 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke 3 Lapas di Pulau Bangka. Ke-12 WBP tersebut akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan Lapas Kelas IIB Sungailiat. Pemindahan yang dilaksanakan pada pagi ini mendapat pengawalan ketat dari Petugas Lapas dan Anggota Sat Sabhara Polres Belitung. Tentunya, rencana pemindahan yang sangat cepat telah dipersiapkan dengan matang & tereksekusi dengan sangat baik atas kesigapan seluruh petugas yang terlibat. Kepada media, Kepala KPLP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, M.Jawad Cirry, A.Md.IP menjelaskan "Rencana pemindahan WBP tersebut memang langsung diskenariokan untuk secepatnya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan demi keamanan dan ketertiban".
Pada pukul 07.00 WIB, Kepala KPLP memerintahkan Anggota Regu Pengamanan (RUPAM) untuk mengumpulkan Ke-12 WBP tersebut kurang dari 30 Menit yang selanjutnya langsung dibawa menuju Pelabuhan Laskar Pelangi, Tanjungpandan. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen, ke-12 narapidana tersebut dinyatakan sehat & dibawa ke Pulau Bangka dengan menggunakan Kapal Ekspres Bahari.
Setelah Berkas Register dinyatakan lengkap, para WBP dikeluarkan dari kamar masing-masing dan dibawa menuju Pelabuhan dengan menggunakan Transpas dikawal Personil Polres Belitung. Diantara 12 WBP tersebut, terdapat 1 WBP dengan vonis seumur hidup, dan juga narapidana dengan kasus narkoba. "Alhamdulillah perjalanan lancar dan kami mendapatkan laporan dari Anggota yang melakukan pengawalan saat ini mereka sudah tiba dan diserahterimakan di Lapas Tujuan" ujar Jawad.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menyampaikan apresiasi atas sinergitas dukungan dari Polres Belitung sehingga pelaksanaan pemindahan berjalan lancar. "Pertimbangan kita dalam pemindahan ini adalah untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Tanjungpandan. Kita akan melakukan tindakan tegas bagi narapidana yang tidak bisa dibina dengan baik, tentunya tindakan yang sesuai aturan yang berlaku salah satunya adalah kita pindahkan", tegas Kalapas.
(DIVPAS BABEL/Edit by HUMAS KANWIL BABEL)