TANJUNGPANDAN (Senin, 08 Maret 2021) - Dalam rangka Pelaksanaan Memorandum Of Understanding (MOU) terkait Optimalisasi Pelayanan Hukum dan HAM, Perjanjian Kerjasama terkait Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Pembentukan POS Yankomas serta koordinasi terkait Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan intelektual di Wilayah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Belitung Tahun 2021, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono, S.H.,M.H), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (IC Siregar, S.H.,M.H.,M.AP), Staf Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Ektha Dwiarni, S.Kom) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Belitung. Koordinasi disambut oleh Kepala Bagian Hukum, Bapak Suparno S.H dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Bapak Adnizar S.H.
Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan adalah sebagai tindaklanjut dari penyampaian surat kerjasama yaitu pelaksanaan MOU, Perjanjian Kerjasama Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dan Pembentukan POS Yankomas di Kabupaten Belitung, serta Koordinasi pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI di wilayah. "Kabupaten Belitung masih kurangnya pendaftaran Kekayaan Intelektual baik Kekayaan Intelektual Komunal maupun Kekayaan Intelektual Personal, padahal banyak potensi Kabupaten Belitung yang bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Bapak Dulyono menuturkan pula, bahwa penandatanganan MOU akan dilaksanakan secara bersamaan dengan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran KI di wilayah ", tambah Dulyono.
Menambahkan penjelasan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, IC Siregar menyampaikan penjelasan terkait jenis-jenis Kekayaan Intelektual yang bisa didaftarkan. Contoh Kekayaan Intelektual Komunal diantaranya Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. Pengetahuan Tradisional merupakan karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan dan dipelihara oleh suatu komunitas atau masyarakat tertentu.
Sedangkan Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dari lintas generasi. Kemudian Sumber Daya Genetik adalah tanaman atau tumbuhan, hewan atau binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
Terakhir, Potensi Indikasi Geografis didefinisikan sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis.
Menanggapi penjelasan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bagian Hukum Suparno menyambut dengan baik tujuan kedatangan Tim dari Kemenkumham Babel. Diharapkan Pelaksanaan Mou dan Perjanjian Kerjasama akan berjalan dengan baik dan akan meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten belitung.
Selain itu Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung mengatakan bahwa masih kurangnya informasi masyarakat tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Semoga dengan pelaksanaan MOU dan PKS serta Sosialisasi di Kabupaten Belitung akan memberikan pengetahuan yang lebih banyak pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
(DIVYANKUMHAM KANWIL BABEL)