PANGKALPINANG, (Rabu, 28 April 2021) – Pada hari ke – 16 bulan Ramadhan, pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung mengikuti kajian rutin nyang dilaksanakan di masjid Al Ikhwan Kanwil Kemenekumham Kep. Babel. Acara kajian hari ini dibawakan oleh Ustadz Firdaus,Lc.M.Pd.
Dalam kajian, Ustadz Firdaus menyampaikan materi mengenai Fikih Pernikahan Hukum Talak Saat Marah. Ada macam-macam Talak, yaitu:
- Lafadz : Sorih dan Kinayah
- Jumlah : Talak, 1, Talak 2 dan Talak 3
- Kondisi : Sunni dan Bid’i
- Rujuk : Raj’I, Bain Sughro
- Syarat/Sumpah : Mutlaq dan Ta’liq
Ada beberapa rukun dalam Talak, yaitu:
- Suami
- Objek
- Ucapan
- Kekuasaan
- Maksud
Talak yang diajukan saat sedang marah dianggap tidak terjadi cerai atau belum jatuh talak. Sebab, orang tersebut sedang dalam keadaan tidak sadar. Selain itu, Talak tiga yang diucapkan secara sekaligus, padahal niatnya adalah satu, maka dihitung satu talak saja. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:
عَنْ رُكَانَةُ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ : أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ سُهَيْمَةَ أَلْبَتَّةَ، فَأَخْبَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَلِكَ، فَقَالَ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً ؟ قَالَ رُكَانَةُ : وَاَللَّهِ مَا أَرَدْت إلَّا وَاحِدَةً. فَرَدَّهَا إلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَطَلَّقَهَا الثَّانِيَةَ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، وَالثَّالِثَةَ فِي زَمَنِ عُثْمَانَ. رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ وَأَبُو دَاوُد وَالدَّارَقُطْنِيّ، وَقَالَ : قَالَ أَبُو دَاوُد : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
Dari Rukanah bin ‘Abdillah, bahwa dia mentalak istrinya yang bernama Suhaimah dengan talak tiga sekaligus. Lalu dia mengabarkan hal itu kepada Nabi Saw. Rukanah berkata, “Demi Allah, aku hanya berniat talak satu.” Rasulullah Saw. bersabda, “Demi Allah, engkau hanya berniat talak satu?” Rukanah menjawab, “Demi Allah, aku hanya berniat talak satu.” Maka Rasulullah Saw. pun mengembalikan istrinya kepadanya. Namun kemudian Rukanah mentalak istrinya itu dengan talak dua pada masa ‘Umar, dan mentalak tiga pada masa ‘Utsman.
Selain itu, Talak yang diajukan dalam keadaan terpaksa juga tidak sah, sesuai dengan hadits yang berbunyi, "Sesungguhnya Allah akan menggugurkan dari umatku sesuatu yang dilakukan karena salah, lupa dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya".
Kegiatan ini dihadiri oleh para pegawai Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kajian ini rutin dilaksanakan sebagai salah satu bentuk program kerohanian di lingkungan kerja Kantor Wilayah bagi yang beragama muslim, sehingga diadakannya acara kajian ini diharapkan dapat meningkatkan ketakwaan dan ketaatan pegawai Kantor Wilayah kepada Allah SWT.
(HUMAS KANWIL BABEL)