PANGKALPINANG (04/11/2021) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI hari ke-dua secara virtual. Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Irianto, Kepala Bagian Umum, Zumadi, para peserta yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa dan pejabat dan pegawai di lingkup kepegawaian. Pada sesi pertama yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan 10.15 WIB, disampaikan materi dengan tema : Pengadaan Barang dan Jasa Pada Masa Pandemi Covid-19. Materi ini disampaikan oleh narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Seperti yang tertuang dalam Pasal 59 Perpres 16/2018 yang berbunyi "Penanganan Keadaan Darurat dilakukan untuk keselamatan/ perlindungan masyarakat atau warga negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus segera", kebutuhan pengadaan pengadaan dalam keadaan darurat bersifat mendesak dan prioritas pemenuhan sangat segera. Lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang berlangsung interaktif.
Kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi kedua, yakni Mekanisme Penjatuhan Hukdis menurut PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Materi ini disampaikan oleh Analis Kepegawaian dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada materi ini disampaikan terkait Dasar Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sejarah Pengaturan Disiplin PNS, Kewajiban PNS, Larangan PNS, Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hukuman disiplin.
"Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, jika tidak maka pejabat yang berwenang tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya", ucap narasumber.
Kegiatan berakhir pukul 12.10 WIB dan dilanjutkan dengan penutupan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)