Tanjungpandan (04/11/2021) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Bapak Subki Miuldi didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan membuka Kegiatan Sosialisasi Permenkumham No.35 tentang Konsultan Keimigrasian dan Sosialisasi Permenkumham no.36 tentang Penjamin Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan. Bapak Subki memberikan arahan kegiatan Sosialisasi Permenkumham 35 dan 36 tahun 2021 merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam hal tertib administrasi dan Pengawasan keberadaan Orang Asing di Wilayah Indonesia. Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kep.Bangka Belitung yaitu Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kepala Sub Bidang pemajuan HAM, dan Penyuluh Hukum. Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Perwakilan hotel dan Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Belitung dan Belitung Timur.
(DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)