PANGKALPINANG, (02/06/2022). Melanjutkan pembahasan kajian rutin minggu lalu, mengenai Poligami dalam islam. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung kembali mengadakan Kajian Rutin dengan tema " Hikmah & Syarat syarat poligami " yang berlangsung di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah, dimulai Ba’da Dzuhur, disampaikan oleh Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd.
Mengawali kajian Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd. menjelaskan mengenai perbedaan benci syariat poligami ( Haram ) dan benci poligami ( Mubah ).
Selanjutnya Ustadz membahas 4 tipe wanita yang halal bagi nabi :
- Wanita dinikahi dengan diberikan mahar
- Budak perempuan yang dibeli
- Wanita yang hijrah
- Wanita yang melamar nabi
(QS. al-Ahzab: 50)
Kemudian adapun hikmah dan tujuan poligami nabi yaitu :
1. Pengajaran ( Aisyah RA )
2. Pensyari'atan ( Zainab binti Jashin )
3. Sosial ( Aisyah dan Hafshah )
4. Politik Dakwah ( Juwairiyyah binti al harits & Shofiyyah binti huyay )
Ustadz menjelaskan nabi berpoligami setelah siti khodijah wafat dikarenakan perintah berpoligami turun setelah wafat nya khodijah dan khodijah memiliki keistimewaan sebagai istri pertama dan wanita pertama yang masuk islam, wanita yang paling banyak berkorban buat islam, wanita pemimpin surga, dll.
Dalam bahasa arab istilah poligami disebut ta'addud az-zawjat ataupun memiliki istri lwbih dari satu, berapapun jumlahnya. sedangkan dalam kbbi, poligami di definisikan sebagai sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.
Diakhir Tausiyah, Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd. memaparkan mengenai mengapa wanita diharamkan poliandri, hukum poligami, manfaat dan hikmah poligami serta syarat-syarat poligami, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kajian rutin kali ini disiarkan juga secara live melalui Youtube Kanwil Kemenkumham Babel dan bisa di tonton ulang pada link : https://www.youtube.com/watch?v=e0iMSCZCSWM
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)