Pangkalpinang, (31 Januari 2022) - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM yang mendukung kebijakan di wilayah, jajaran Bidang HAM laksanakan rapat pembahasan hasil analisis kebijakan SIPKUHAM. Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kasubbid P3H2 (Yulizar A. Djaya), Kasubid Pemajuan HAM (Poppy Rinafany),Kasubid FP2HD (Siti Latifah) serta JFU Bidang HAM dan dihadiri Kepala Divisi CSR PT Timah Tbk Pangkalpinang.
Kegiatan Rapat pembahasan ini di laksanakan untuk mendukung pembuatan kebijakan di wilayah.
Kepala Divisi CSR PT Timah Tbk Pangkalpinang menyampaikan berita yang ada di aplikasi SIPKUMAHAM terkait 50 unit rumpon di tenggelamkan PT Timah Tbk bersama Nelayan di perairan kelurahan tanjung memang benar adanya telah dilaksanakan pemberian bantuan CSR kepada masyarakat nelayan untuk menjaga dan meningkatkan hasil tangkapan nelayan sehingga tidak hanya menjaga kondisi lingkungan tapi juga bisa berdampak pada ekonomi masyarakat, Selain itu Kepala Divisi CSR PT Timah Tbk Pangkalpinag menyampaikan bahwa ada perubahan dalam pemberian bantuan dimana sebelumnya disebut Charity (pemberian langsung), semenjak tahun 2019 sistem pemberian bantuan tersebut diubah dengan program bantuan berkelanjutan.
Intinya di setiap kegiatan pemberian bantuan oleh PT timah Tbk Pangkalpinang dapat berkelanjutan agar dalam upaya pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak dalam hal penambangan terbantu dalam hal perekonomian.
DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL