PANGKALPINANG, (21 April 2021) – Hari ini, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Pembukaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pembukaan Latsar dilaksanakan pukul 09.00 waktu setempat. Turut hadir secara virtual Kepala Kantor Wilayah (Anas Saeful Anwar), Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro), Kepala Divisi Keimigrasian (Subki Miuldi), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Yudi Suseno), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono), Kepa Bagian Umum (Zumadi) dan Kepala Subbagian Kepegawaian (Akbar), serta CPNS Kemenkumham Kanwil Babel tahun 2020. Kegiatan pembukaan disaksikan secara virtual oleh peserta melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Lantai 2.
Acara pembukaan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM (Asep Kurnia). Turut serta mengikuti secara virtual pada kegiatan ini Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) R.I yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN (Erna Irawati), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) R.I yang diwakili oleh Kepala Status dan Kedudukan Pegawai (Paryono).
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I (Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K,M.H.) secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Dasar CPNS ini. Dalam pembukaan, Sekjen menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM R.I yang tidak bisa hadir secara langsung. Pada amanat Menkumham beliau menyampaikan bahwa Indonesia butuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan untuk memberikan perubahan menjadi good government. ASN diharapkan mampu mengubah predikat buruk yang tersebar di masyarakat dan mengantisipasi perubahan yang akan terjadi.
“Upaya tersebut tidak bisa dilaksanakan terpisah, harus dilaksanakan secara bersamaan dan mempunyai kesamaan visi secara nasional dalam pembentukannya. Pelatihan Dasar diadakan secara khusus untuk pembentukan dan membangun ASN yang tangguh. Diharapkan lulusan Pelatihan Dasar mampu menajalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara yang baik dan benar”, ujar Sekjen mewakili Menkumham R.I.
Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) agar dapat dilantik menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil, yaitu:
- Wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun
- Masa percobaan tersebut merupakan masa Prajabatan
- Prajabatan merupakan proses mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan
- Pendidikan dilakukan terintegrasi untuk memperkuat profesionalisme
- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali
Pada tahun ini penyelenggaraan Pelatihan Dasar dilakukan dengan metode Distance Learning (Pembelajaran Jarak Jauh) dikarenakan Indonesia masih mengalami masa pandemi COVID-19. Total Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 4776 orang. Diharapkan seluruh CPNS dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai dan diberikan kelulusan dalam prosesnya.
(HUMAS KANWIL BABEL)