PANGKALPINANG (Kamis, 18/3/2021) - Menjelang periode pengunggahan data dukung Reformasi Birokrasi tahun 2021, Biro Perencanaan menggelar Sosialisasi Pengembangan Aplikasi E-RB secara virtual yang diikuti oleh delapan Kantor Wilayah termasuk Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung.
Kegiatan ini dibuka oleh Kasubbag Perencanaan Reformasi Birokrasi di Biro Perencanaan (Erwin Nugroho). Erwin menyampaikan, ada tiga instrumen (tools) di Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan untuk mencapai sasaran-sasaran di Reformasi Birokrasi, yakni Rencana Kerja Tahunan (RKT), Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Guna mendukung instrumen tersebut, maka dikembangkan aplikasi E-RB untuk persiapan evaluasi Tim Penilai Internal (TPI). Pada tahun ini, Kantor Wilayah tidak hanya melaporkan sebagai Satuan Kerja, tetapi juga sebagai pembina dari Satuan Kerja yang ada di bawahnya.
Selanjutnya, Staff Subbag Perencanaan Reformasi Birokrasi (Galuh Pungki Herawan) menjelaskan terkait teknis dari pengunduhan data dukung pada aplikasi E-RB, temuan kesalahan data yang diunggah dan perbedaan aplikasi lama dan baru.
Setelah sesi paparan dari Galuh Pungki Herawan, dilanjutkan sesi tanya jawab antara Biro Perencanaan dan delapan Kantor Wilayah yang mengikuti kegiatan ini secara virtual. Dalam sesi ini, disampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki otoritas untuk menetapkan batas terakhir mengunggah data untuk Unit Pelayanan Teknis.
Di akhir kata, Erwin berpesan agar setelah mengikuti sosialisasi ini, kantor wilayah diharapkan mensosialisasikan terkait pengembangan aplikasi E-RB ini kepada Unit Pelayanan Teknis di lingkungannya.
(HUMAS KANWIL BABEL)