Plt Kabid Hukum Zulkarnaen di dampingi Kasubbid Luhkumbankum dan JDIH M. Ariyanto beserta JFT Penyuluh Hukum Muda Sofian, Rizki Amalia, Dwi Septarini dan JFU Dewa Ayu Putu Laksmi melakukan Pembinaan Desa Binaan Sadar Hukum di Kelurahan Kelapa.
Diterima langsung oleh Lurah Kelurahan Kelapa Bapak Darmawi, pada Kesempatan ini di sampaikan tentang pembentukan kelompok keluarga sadar hukum yang beranggotakan minimal 25 orang di setiap kelurahan tanpa membedakan usia, jenis kelamin, pekerjaan dan pendidikan. Kelompok-kelompok ini atau disingkat dengan Kadarkum (keluarga sadar hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauan sendiri berusaha meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
Kelompok kadarkum selanjutkan akan diberikan penyuluhan hukum sebagai salah satu wujud pembinaan. Pembinaan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Pembinaan dilakukan sesuai dengan kriteria kelurahan sadar hukum berdasarka Peraturan Kepala Badan Hukum Pembinaan Nasional (BPHN) Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dapat dilakukan dengan tiga cara:
1. Temu sadar hukum
Temu Sadar Hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam 1 (satu) Kadarkum atau antara Kadarkum yang satu dengan kadarkum lainnya atau antara Kadarkum yang satu dengan Kelompok yang lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.
2. Simulasi
Simulasi adalah permainan dengan menggunakan seperangkat peralatan berupa beberan (lembaran bergambar) beserta perlengkapannya yang dimainkan secara bersama-sama oleh peserta sehingga dapat memmecahkan suatu masalah hukum yang tertera dalam beberan.
3. Lomba Kadarkum
Lomba Kadarkum adalah sarana untuk memilih kelompok kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum.
Lurah Darmawi menyampaikan dalam waktu dekat akan segera menghimpun kelompok kelompok Kadarkum dan memnuhi kriteria - kriteria yang telah ditetapkan dengan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Kontributor JDIH