PANGKALPINANG (Selasa, 22 Juni 2021) - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam menangani permasalahan HAM yang dialami masyarakat baik perorangan maupun kelompok di wilayah baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.
Tim YANKOMAS bidang HAM sebagaimana kewenangan dan fungsinya yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap permasalahan HAM melakukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut ke Kantor Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kab. Bangka.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM (Suherman) ini merupakan langkah tindak lanjut dalam rangka meminta klarifikasi serta mencari jalan keluar terkait laporan pengaduan warga setempat mengenai adanya dugaan pelanggaran HAM (diskriminasi) yang dialami warga masyarakat terkait pembiaran jalan desa yang rusak parah yang hal tsb sepenuhnya adalah menjadi tanggungjawab dari pemerintah Desa, sehingga mengakibatkan kurang lancarnya pergerakan barang dan interaksi masyarakat dan jalan tersebut merupakan akses menuju ke pesantren, masjid dll.
Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah dan dan pasal 9 UU 39 tahun 1999 tentang HAM bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(DIVYANKUMHAM BABEL)