Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung berkerjasama dengan PMI Kota Pangkalpinang menyelenggarakan kegiatan donor darah (Jum'at, 5/2/21). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, dan diikuti pegawai dan pejabat dari Kanwil Kep. Bangka Belitung. Kegiatan donor darah ini adalah agenda rutin dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung setiap 2-3 kali dalam 1 tahun.
Donor Darah merupakan salah satu kegiatan sosial untuk menyumbangkan darah yang sehat untuk membantu mereka yang membutuhkan. Di Indonesia, kegiatan donor darah dikoordinir oleh PMI (Palang Merah Indonesia). Selanjutnya, kantung darah yang terkumpul akan disalurkan kepada yang membutuhkan.
Palang Merah Indonesia (PMI) juga telah mengeluarkan protokol agar donor darah tetap aman di tengah merebaknya virus Corona. Menurut protokol tersebut, orang yang akan mendonorkan darahnya perlu melakukan hal-hal berikut :
- Menjalani pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu
- Mencuci tangan dengan benar menggunakan sabun dan air mengalir
- Menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter
- Menjalani pengecekan kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah
- Menerapkan phisycal distancing selama proses donor darah
Jika suhu tubuh calon donor kurang dari 37,50 C, proses donor darah bisa dilanjutkan. Namun jika suhu tubuhnya 37,50 C ke atas, calon donor akan ditolak. Begitu juga bila saat pemeriksaan dengan dokter ditemukan faktor risiko terlular COVID-19 atau gejala yang mengarah ke penyakit pernapasan.
Untuk mencegah penularan virus antara pendonor dan petugas donor darah, pendonor disarankan untuk memakai masker walaupun tidak memiliki gejala. Petugas donor darah juga harus mengenakan APD yang lengkap dan tidak boleh bertugas bila merasa tidak enak badan.
Adapu syarat untuk mendonorkan darah adalah :
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia 17–65 tahun
- Memiliki berat badan minimal 45 kg
- Memiliki tekanan darah dalam batas tekanan sistolik 100–170 mmHg dan diastolik 70–100 mmHg
- Memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5–17,0 g%
- Tidak mendonorkan darahnya dalam 12 minggu terakhir (donor darah dilakukan maksimal 5 kali dalam 2 tahun)
Namun, selama pandemi COVID-19 ini, Anda dianjurkan untuk tidak mendatangi lokasi kegiatan donor darah apabila:
- Mengalami demam, tidak enak badan, atau gejala yang mengarah pada COVID-19, seperti batuk, pilek, dan sulit bernapas
- Memiliki riwayat kontak dekat dalam 14 hari terakhir dengan orang yang didiagnosis atau diduga terinfeksi virus Corona
- Terdiagnosis atau diduga terinfeksi virus Corona
Orang yang sudah sembuh dari COVID-19 boleh mendonorkan darah, tetapi harus menunggu hingga 28 hari setelah dinyatakan sembuh. (HumasBabel)