PANGKALPINANG (Jum'at, 05/02/2021) - Berkenaan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Pengkajian Hukum dan HAM di Wilayah, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengkajian Hukum dan HAM di Wilayah pada 5 Februari 2021 guna menyamakan persepsi terkait kegiatan kajian di wilayah. Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung mengikuti kegiatan tersebut secara virtual bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung. Rapat tersebut dipimpin oleh Ceno Hersusetiokartiko selaku Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan berlangsung dari pukul 08.00 s.d 12.00.
Pada kesempatan ini, Ceno Hersusetiokartiko membahas terkait perlunya penyamaan persepsi pada Pelaksanaan Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM agar tidak menjadi permasalahan ke depan. Tiap wilayah juga perlu melakukan koordinasi ke pusat agar apa yang menjadi target dan capaian sesuai dengan yang diamanatkan.
Setelah pembukaan dan pengarahan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh Peneliti Ahli Madya Balitbangkumham, Nevey Varida membahas pola-pola dalam pembuatan laporan kajian.
Dalam pemaparan materinya, Nevey Varida mengingatkan dalam Pembuatan Laporan Kajian, sistematika laporan harus berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang telah disampaikan ke masing-masing wilayah.
Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung mengikuti kegiatan ini secara virtual di Ruang Rapat Lantai II dengan dihadiri oleh Kepala Bidang HAM (Suherman), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Poppy Rinafany), Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang, Hukum dan HAM (Yulizar Akhmad Djaya) serta jajaran Bidang Hak Asasi Manusia.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab.
(HUMAS KUMHAM BABEL)