Pangkalpinang (14/07/2022) - Hari ini Kamis/14 Juli 2022 bertempat di Aula KPKNL Pangkalpinang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) Kanwil Kemenkumham Kep. Babel diminta pendapatnya terkait penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T).
Agenda rapat dihadiri seluruh anggota Tim Asistensi Daerah Provinsi Bangka Belitung Tahun 2022, membahas terkait penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) sesuai PMK.62/2020 dimana perlu memberikan pertimbangan dan kesepatakan dalam bentuk keputusan yang dituangkan di dalam Berita Acara Pembahasan terkait rekomendasi masalah penyeselesaian ABMA/T tersebut apakah penyelesaian dengan cara dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa, atau dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga dengan cara pembayaran kompensasi. Dalam kesempatan tersebut Eva Gantini, mengingatkan kembali terkait penetapan status hukumnya setelah dilihat dari aspek yuridis, sosialogis, dan historis perlu diperhatikan.
Sebagaimana Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor: Per-1/KN/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/T, guna penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan SK Menteri Keuangan R.I Nomor 2/KM 6/2022 tentang Perpanjangan Masa Kerja dan Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Asistensi Daerah Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa Menteri Keuangan R.I.
Adapun yang menjadi anggota tim pertimbangan diantaranya adalah Kabinda Kep. Babel, Asisten Perdata/TUN Kejaksaan Tinggi Babel, Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Kep. Babel, Kepala KPKN Pangkalpinang, Biro Sapras Polda Babel, perwakilan Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel, Logistik Kodam II/Sriwijaya, Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Provinsi babel, serta perwakilan PKN dari Sumsel, Jambi dan Babel.
(DIVISI YANKUMHAM BABEL)