Pangkalpinang (24/02/2022) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung Bp.Subki Miuldi beserta Pejabat Struktural Divisi Keimigrasian mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait dengan Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal Berdasarkan Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 03 Februari 2022. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ibu Pramela Pasaribu selaku narasumber, beliau memberikan paparan terkait Mekanisme Pelaksanaan Alih Status Izin Tinggal yaitu mengembalikan norma pemberian Izin Tinggal bagi orang asing yang berada di dalam wilayah Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan walupun belum sepenuhnya dilaksanakan karena masa Pandemi Covid 19 belum berakhir; dan bagi Subjek alih status dalam hal ini pemegang e-Visa Kunjungan atau Izin Tinggal Kunjungan yang akan mengajukan ITAS wajib melalui Alih Status Keimigrasian.
DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL