PANGKALPINANG (05/07/2022) - Biro Keuangan Sekretariat Jenderal menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan dan Current Issue Penerimaan Hibah Uang/ Barang/ Jasa/ Surat Berharga di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro mengikuti kegiatan ini secara virtual dari Ruang Kepala Divisi Administrasi.
Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto, mengawali kegiatan ini dengan menyampaikan arahannya. Wisnu menegaskan bahwa terdapat 6 (enam) prinsip penerimaan hibah, yakni :
1. Transparan;
2. Akuntabel;
3. Efektif dan Efisien;
4. Kehati-hatian;
5. Tidak disertai Ikatan Politik;
6. Tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara;
7. Digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional dan mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
Selanjutnya, dilakukan pemaparan materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Materi ini membahas mengenai Current Issue Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kemenkumham.
Memasuki acara inti, dilaksanakan Permintaan dan Konfrmasi Data Hibah Satker Kemenkumham.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL