TANJUNGPANDAN - Setelah sebelumnya Tim Divisi Pemasyarakatan melaksanakan penggeledahan blok hunian dan test urine WBP pada Lapas Kelas IIB Tanjungpandan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Agus Irianto, hari ini tim Divisi PAS kembali untuk melaksanakan Monev, Rabu (30-4-22). Agus Irianto menyampaikan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit bahwa monev ini dilakukan dalam rangka pengumpulan data dukung Tarja B03 dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi seksi pembinaan, keamanan, dan juga memastikan apakah penanganan Covid-19 telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau belum.
Kemudian tim mengevaluasi usulan-usulan remisi dan integrasi WBP melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Dilakukan juga pengecekkan proses perawatan napi, standar penyelenggaraan makanan, kegiatan kemandirian serta administrasi keamanan dan ketertiban pada Lapas Tanjungpandan.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto didampingi Kepala Lapas Tanjungpandan, Romiwin Hutasoit bertempat di aula Lapas. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan petugas Lapas.
Dalam arahan tersebut, Agus Irianto menyampaikan beberapa hal diantaranya:
1. Setiap pegawai wajib melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional di lingkungan kerja;
2. Inventarisir masalah di lingkungan kerja;
3. Hindari Kegiatan yang menurunkan citra Pemasyarakatan seperti ucapan atau perilaku yang dapat menyinggung narapidana;
4. Lakukan pencegahan peredaran Narkoba dengan cara melakukan penggeledahan kamar hunian secara rutin dan kegiatan deteksi dini;
5. Melakukan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum;
6. Setiap kegiatan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
Pada kesempatan ini juga Romiwin Hutasoit menyampaikan terima kasih kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan tim Divisi Pemasyarakatan yang telah memberi arahan dan masukan kepada kami untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dalam memberi pembinaan dan bimbingan kepada WBP.
DIVPAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL