PANGKALPINANG, (30/03/2022) - Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan mengundang stakeholder terkait dari Kabupaten Bangka Tengah, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kab. Bangka Tengah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kab. Bangka Tengah, Bagian Hukum Kab. Bangka Tengah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung.
Rapat dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Muhamad Iqbal, S.H.,M.H) yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undnag-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun teknis pembahasan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang cara dan prosedur Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Dengan tujuan agar peraturan tersebut tidak tumpang tindih dengan materi undang-undang yang lebih tinggi sehingga akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum.
Dalam rapat tersebut, secara teknis tim menyampaikan draf yang telah dilakukan analis konsepsi yang diwakili oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah, S.H.). Pada proses berjalannya rapat tetap mendengarkan masukan atau pendapat dari peserta rapat lainnya agar dapat diselaraskan. Pada akhir acara, para perwakilan dari stakeholder terkait bersama-sama membubuhkan parafnya pada peserta rapat yang hadir untuk menyetujui dan bertanggung jawab atas hasil harmonisasi raperda tersebut.