PANGKALPINANG – Terkait Upaya Pencegahan Gangguan Kamtib Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto memerintahkan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan melakukan pemindahan 9 orang Narapidana yang dikawal ketat 4 petugas Lapas beserta 4 personil Polres Belitung, Kamis (29/6/2022).
Proses pemindahan Narapidana dilaksanakan melalui jalur laut menggunakan kapal expres bahari kegiatan berjalan aman dan tertib, adapun 9 orang narapidana tersebut dipindahkan ke UPT Pemasyarakatan di Pangkalpinang dengan rincian 2 Narapidana Ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan 7 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Pelaksanaan pemindahan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor Surat W7.PK.05.05-3433 Tanggal 28 Juni 2022 perihal persetujuan Pemindahan Narapidana a.n Eddy Sopian bin H.M Ali Baswah, dkk.
Agus Irianto menambahkan seluruh UPT Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan monitor standar layanan semaksimal mungkin kepada Narapidana selama menjalani hukuman sehingga kita bisa membuat kebijakan yang tepat dan saya meminta agar petugas tetap mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang sudah baik, pungkas Agus Irianto.
( DIVPAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)