SELASA, 12 Januari 2021 – Kadivpas Yudi Suseno bergerak ke Lapas Narkotika Pangkalpinang untuk memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan kepada seluruh pejabat dan pegawai Lapas.
Dalam kegiatan tersebut Yudi Suseno menyampaikan beberapa poin penting :
1. Untuk Kalapas dan jajaran segera lakukan sosialisasi dan kuasai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan maupun masyarakat libatkan seluruh petugas Lapas Narkotika sehingga informasi yang akan di sampaikan kepada WBP dan Masyarakat sama jangan ada pihak yang memanfaatkan Permen ini utk kepentingan pribadi apalagi yang berujung pungutan liar.
2. Di Lapas Narkotika pelaksanaan tugas sudah berjalan dengan tertib dan tingkatkan lagi sinergitas dengan semua bidang terutama dalam hal penggeledahan yang terjadwal harus melibatkan semua unsur karena jika ada temuan seperti pemakaian listrik yang tidak wajar itu akan menjadi tanggung jawab TU, begitu juga jika ada WBP yang sakit akan menjadi tanggung jawab Bimkemaswat dan papan sterk WBP di tiap kamar agar sesuai dengan isi WBP yang ada di dalam kamar tersebut dan itu menjadi tanggungjawab bidang registrasi. Bukan berarti semua temuan itu yabg bertanggung jawab adalah Ka.KPLP dan Kasi Kamtib .
Yudi Suseno juga menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk selalu mengingatkan satu sama lainnya terutama yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi, semua unsur harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing apalagi Lapas Narkotika ini menjadi atensi Polda Kep. Babel dan BNN Prov. Babel yang otomastis akan di breakdown oleh Polres-Polres dan BNNK kota/Kab jangan ada lagi pelanggaran - pelanggaran yang melibatkan petugas kita.
Di akhir kegiatan Yudi Suseno menyampaikan dengan hadirnya Pejabat Definitif diharapkan dapat memberi warna baru pada Lapas Narkotika Pangkalpinang dan di harapkan hubungan antar petugas bisa lebih baik lagi.
(DIVPAS BABEL)