PANGKALPINANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kep. Bangka Belitung Bapak Dulyono, SH., MH. didampingi Kepala Bidang Hukum drs. Zulkarnaen, SH., MH., Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Yanto MAjid S.H.,M.H dan koordinator JFT Perancang M.Iqbal S.H.,M.H menghadiri Rapat Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang di gedung DPRD Kota Pangkal Pinang senin, 11 Januari 2021. Rapat yg dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pangkal Pinang melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 188.4/13/DPRD/X/2020 tanggal 08 Oktober 2020. Dalam Keputusan tersebut sedikitnya terdapat 20 Raperda yang terdiri dari pembentukan perda baru dan perubahan. Dari 20 Raperda yang telah ditetapkan 6 (enam) diantaranya merupakan inisiasi dari DPRD Kota Pangkal Pinang dan 14 (empat belas) lainnya merupakan usulan dari masing-masing SKPD terkait.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam paparannya menyampaikan bahwa kantor wilayah kementerian hukum dan ham sebagai instansi vertikal yang membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan siap bersinergi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum daerah sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Dulyono menyampaikan bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja, Sinergisitas dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum daerah perlu ditingkatkan, terutama terkait inventarisasi produk hukum daerah yang telah diberlakukan untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dulyono menyampaikan bahwa ketentuan pasal 181 UU No. 11 Tahun 2020 dan pasal 251 merupakan suatu ketentuan yg mengharuskan dilakukannya inventarisasi terhadap produk hukum daerah untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap produk2 hukum daerah tersebut agar tidak bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
Sementara itu, terkait dengan keterlibatan perancang dalam pembentukan produk hukum daerah sudah dapat dimulai dari penyusunan rumusan Naskah Awal termasuk pokok-pokok pikiran materi muatan, kerangka dasar dan sistematika disetiap rancangan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat dan daerah, dan pengharmonisasi rancangan peraturan daerah dilakukan dikantor Wilayah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dulyono juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kep. Bangka Belitung yang menurutnya dengan wilayah yang relatif tidak terlalu luas terdiri dari 1 (satu) Pemerintah Propinsi, 1 (Satu) Pemerintah Kota dan 6 (emam) Pemerintah Kabupaten, namun banyak produk hukum daerah yang dihasilkan. Hal ini dapat dilihat ari data yang ada di Kantor Wilayah Kementerian hukum dan ham babel selama tahun 2020 telah mengharmonisasikan 40 (empat) puluh Raperda) dan telah berpartisipasi dalam penyusunan 8 (delapan Naskah Akademik)
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Zulkarnaen menegaskan bahwa yang dimaksud dengan perancang dalam keikutsertaan pembentukan produk hukum daerah bukan hanya perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tetapi juga perancang dari instansi lain di Daerah. Yang telah diangkat sebagai JFT Perancang oleh Kementerian yg membidangi Peraturan Perundang-Undangan.
Pada kesempatan rapat, Koordinator Perancang Kanwil Kumham Babel Moh Iqbal menyampaikan juga agar semua rapard yang diusulkan untuk dibahas tahun 2021 dapat memperhatikan UU No. 11 Tahun 2020
(DIVYANKUMHAM BABEL)