Pangkalpinang, (28/07/2022) - Bertempat di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini hadir menjadi narsumber dalam Rapat Koordinasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Bupati/ Walikota Se-Provinsi Bangka Belitung dengan materi “Peran Kekayaan Intelektual dalam mendorong UMKM untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”. Kegiatan ini adalah sebagai bentuk persamaan pandangan untuk menyelaraskan persepsi sehingga bisa melaksanakan kebijakan–kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Kegiatan dipandu oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Naziarto) yang menjelaskan bahwa kegiatan diikuti oleh 33 peserta yang merupakan PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Ridwan Djamaluddin) Bupati/ Walikota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, OPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya PJ Gubernur memaparkan bahwa Rapat koordinasi ini adalah agar terbangun sinergi dan efektivitas di dalam pelaksanaannya sekaligus membahas usulan strategis daerah yang sejalan dengan prioritas nasional.
Pada kesempatan ini, Eva Gantini memaparkan pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk melindungi secara hukum merek, karya cipta dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menghimbau bahwa jangan ada karya cipta dari Provinsi Bangka Belitung sudah dahulu didaftarkan oleh wilayah lain dan merugikan banyak pihak.
Selanjutnya Eva Gantini berharap dukungan PJ Gubernur, Sekretaris Daerah, Bupati serta OPD melalui karya cipta dan merek untuk memajukan UMKM agar Perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin stabil.
Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengingatkan tentang UU CIPTA KERJA no 11 tahun 2020 yang mempunyai dampak adanya perubahan terhadap peraturan-peraturan lainnya serta undang–undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pengharmonisasian Raperda dan Raperkada yang menegaskan bahwa pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal yang membidangi pembentukan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya pemaparan oleh para Bupati/ walikota atau yang mewakili menjelaskan kondisi perekonomian di masing–masing Kabupaten / kota agar dapat di diskusikan bersama sehingga mendapatkan output yang memuaskan.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)