Pangkalpinang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Fajar Sulaeman Taman pimpin rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (17/07/2024).
Harmonisasi dilaksanakan terhadap draf Raperda dan Raperbup, yaitu:
1. Raperda tentang RTRW Tahun 2024-2044;
2. Raperkada tentang Pencabutan Empat Puluh Tujuh Perbup Bangka Tengah;
3. Raperkada tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Koba Tahun 2024-2044; dan
4. Raperkada tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Fajar mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kegiatan pengharmonisasian secara formil merupakan salah satu sub tahapan atau bagian akhir dari tahapan penyusunan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan akan diberlakukan harus melalui tahapan ini. Pengharmonisasian merupakan bagian penting dari proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan berintegritas,” ujar Fajar.
Fajar juga menjelaskan bahwa capaian harmonisasi yang berasal dari Pemerintah Kab. Bangka Tengah sampai saat ini Raperda yang telah diharmonisasi sebanyak 5 (lima) Raperda dan 24 (dua puluh empat) Raperkada.
Diharapkan melalui rapat pembahasan pada hari ini hasil Raperda/Raperkada secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Irwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperbup dari Bangka Tengah.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, diharapkan melalui kegiatan harmonisasi dapat menjaga produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan koridor dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Irwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Irwan, Sekretaris BPKAD Redha Tama, Sekretaris Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Mukthi Rahayu Ningsih, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Novika Eddy Zaind, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Rakhmat Hidayat, Kepala Bagian Pemerintahan Setda serta perwakilan dari OPD terkait.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel