Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kajian rutin yang biasa diselenggarakan setiap hari Kamis pada setiap minggunya. Ustadz Firdaus, Lc., M.Pd., sebagai penceramah kali ini menjelaskan materi mengenai “Ruqyah Syar’iyyah VS Ruqyah Syirkiyyah”. Kajian dilaksanakan di masjid Al-Ikhwan, Kamis (25/08/2022).
Mengawali kajian, Ustadz Firdaus, Lc., M.Pd., menjelaskan mengenai 3 (tiga) kesalahpahaman terkait Ruqyah, kesalahan pertama yaitu ruqyah dianggap hanya mengobati gangguan jin, kedua yaitu selalu mengaitkan penyakit fisik dengan gangguan jin, dan ketiga ruqyah hanya bisa dilakukan seorang ustadz/ kiyai.
Ruqyah sendiri adalah membacakan sesuatu pada orang yang sakit, bisa jadi karena terkena ‘ain (mata hasad), sengatan, sihir, racun, rasa sakit, sedih, gila, kerasukan, dan lainnya. Ruqyah juga boleh dikerjakan dengan membaca doa-doa tertentu dalam bahasa Arab atau bahasa non-Arab. Sejatinya, setiap ruqyah adalah doa, tapi tidak setiap doa merupakan ruqyah.
Kriteria ruqyah syar’iyyah menurut Fatawal ‘Ulama fii ‘Ilaajus Sihr wal Mass wal ‘Ain wal Jaan, hal. 310, yaitu:
- Bacaan ruqyah dengan menggunakan ayat Al Quran, doa yang syar’I atau yang tidak bertentangan dengan doa yang dituntunkan;
- Menggunakan Bahasa Arab kecuali jika tidak mampu menggunakannya;
- Tidak bergantung pada ruqyah, karena ruqyah hanyalah sebab yang dapat berpengaruh atau tidak;
- Isi ruqyah jelas maknanya;
- Tidak mengandung doa atau permintaan kepada selain Allah (misalnya kepada jin dan setan);
- Tidak mengandung ungkapan yang diharamkan seperti celaan;
- Tidak menyaratkan orang yang di-ruqyah harus dalam kondisi yang aneh, seperti harus dalam keadaan junub, harus berada di kuburan, atau harus dalam keadaan bernajis;
- Peruqyahnya sholeh dan bertakwa, istiqomah dalam kebaikan dan quran, rajin jama’ahnya, akidahnya lurus, serta berniat memberi manfaat.
Sementara kriteria ruqyah syirkiyyah yaitu;
- Ada yang aneh (seperti meminta nama lengkap ataupun nama Ibu);
- Meminta barang (rambut, kuku, pakaian, barang kesukaan);
- Memerintahkan sesuatu yang aneh (seperti tidak menyentuh air, menjadikan al-quran alas kaki, diam di rumah, serta ibadah tanpa dalil);
- Meminta yang aneh (hewan tertentu, ruqyah berdua, dan waktu tertentu);
- Menyentuh lawan jenis/ ruqyah tanpa mahram;
- Memberikan ‘pegangan’ saat pulang/ proses ruqyah selesai;
- Memasang tarif untuk ruqyah;
- Bacaan ruqyah tidak jelas dan dilakukan dengan bisik-bisik;
- Penampilannya norak (grondong, menggunakan pakaian tertentu dan aksesoris yang nyentrik);
- Ruqyah dengan ritual aneh;
- Peruqyahnya merokok;
- Tidak menjaga adab islami.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)