Pangkalpinang, (25/08/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menerima kedatangan dua orang masyarakat dari Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang yang meminta layanan konsultasi serta pendampingan terkait Bantuan Hukum. Masyarakat tersebut langsung diterima dan ditemui oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH (Muhamat Ariyanto) beserta beberapa staf di lobby lantai I Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.
Masyarakat tersebut mengaku bahwa sedang menghadapi masalah hukum berupa sengketa terkait kepemilikan objek rumah dengan anggota keluarga lainnya di Kota Pangkalpinang. Sebelumnya, kedua orang ini sudah memperoleh bantuan hukum dari sebuah OBH, namun dikarenakan suatu hal tertentu, bantuan hukum yang diberikan tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu, kedua masyarakat ini datang untuk meminta bantuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Babel terkait langkah yang harus diambil.
Menanggapi hal tersebut, Muhamat Ariyanto menyampaikan bahwa sebagaimana tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Babel adalah salah satunya memberikan konsultasi hukum dan Bantuan Hukum. Disampaikan pula bahwa dalam hal adanya permasalahan terkait layanan Bantuan Hukum yang diberikan oleh salah satu OBH, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Babel. Selanjutnya, kedua masyarakat tersebut disarankan untuk menjalin komunikasi dengan OBH lain yang terafiliasi dan sudah disarankan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Babel untuk kedepannya memperoleh bantuan dan pendampingan dalam menghadapi masalah hukumnya.
SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH