PANGKALPINANG (16/12/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kajian rutin pada Kamis Syariah kali ini. Kajian kali ini mengangkat tema "Sikap Islam Terhadap Riba". Seperti biasanya, kajian dimulai Ba'da Dzuhur, bertempat di Masjid Al-Ikhwan Kantor Wilayah.
Islam hanya membuat kaidah umum dalam bab muamalah, bukan aturan teknis. Adapun kaidah-kaidah tersebut adalah Saling Ridho, Larangan Ridho, Menunaikan Hak dan Kewajiban Akad, Larangan Gharar, Larangan Riba, Larangan Judi, Larangan Zhalim dan Berlaku Adil.
"Aturan dalam fiqih muamalah selalu berpatokan kepada maqashidus Syari’ah yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudaratan dalam kehidupan manusia. Maka aspek maslahat dalam fiqih muamalah adalah aspek yang sangat dominan. Sebab itulah tujuan dari setiap hukum yang diterapkan. Sehingga prinsipnya adalah kemudahan. Selama itu memberikan maslahat bagi manusia dan tidak menimbulkan mudarat, maka Islam tidak melarangnya, apa pun bentuk transaksinya.", tegas Ustadz Firdaus, Lc. M.Pd.
Muamalah dalam islam memegang lima prinsip, yaitu Hukum Asal Semua Muamalah Mubah, Sukarela Tanpa Paksaan, Mendatangkan Manfaat dan Menghilangkan Mudharat, Memelihara Nilai Keadilan dan Menghilangkan Kezhaliman serta Adat Istiadat Sumber Hukum dalam Muamalah.
Menurut Syariat, riba adalah tambahan pada hal-hal tertentu dan tambahan atas nilai pokok hutang sebagai imbalan dari tambahan batas waktu secara mutlak. Ada yang mengatakan, “ Riba adalah tambahan pad jual beli di antara dua barang yang riba berlaku padanya. (Asy-Syarh al-Mumti’, Ibnu Utsaimin XI/387).
- Bagaimana cara menghindari Riba? Lakukan lima langkah ini :
- Berilmu sebelum membeli;
- Mengetahui bahaya riba;
- Tidak bermudah-mudahan dalam berutang;
- Milikilah sifat qonaah;
- Perbanyaklah doa.
Oleh karena riba termasuk dalam tiga amalan penghancur manusia, maka jauhi dan tinggalkanlah riba.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)