Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

TEKANKAN HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN PEMASYARAKATAN, FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL BERKOLABORASI DENGAN BAPAS KELAS II PANGKALPINANG

WhatsApp Image 2021 12 16 at 16.19.13

Pangkalpinang – (16/12/21) Bapas Kelas II Pangkalpinang melaksanakan kegiatan rutin Pembimbingan Awal pada klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan program integrasi sosial. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang Iwan Setiawan, A.Md.IP, S.H, dengan para narasumber Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Rizki Amalia, SE, Sofian, S.HI dan Sudihastuti, SH. Kegiatan Pembimbingan Awal ini ikuti oleh Klien Bapas yang diserah terimakan dari beberapa Lapas dan Rutan dari tanggal 2 Desember 2021 s/d 11 Desember 2021.

Iwan Setiawan mengapresiasi kolaborasi Fungsional Penyuluh Hukum Bangka Belitung dengan Bapas Pangkalpinang dalam memberikan bimbingan awal klien yang menjalani reintegrasi social. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindakpidana; menasihati klien untuk selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif/baik; menghubungi dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga/pihak tertentu dalam menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan dari klien tersebut.
Dalam Paparannya Sudihastuti menjelaskan bahwa “Klien Pemasyarakatan yang melaksanakan program integritas social memiliki hak & kewajiban selama mengikuti program bimbingan. Hak klien tersebut adalah mendapatkan kebebasan dari pembebasan bersyarat, kewajiban Klien Pemasyarakatan adalah melaksanakan wajib lapor sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan masing – masing klien, mentaati peraturan program bimbingan, senantiasa tetap berkomunikasi dan kordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan berlangsung serta tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.”

Sofian menyampaikan Pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan menjadi bagian yang tidak terlepas dari konsep sistem pemasyarakatan sesuai dengan amanat dari Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Pelaksanaan bimbingan Klien Pemasyarakatan adalah tugas BAPAS selaku unit pelaksana teknis untuk kepentingan integrasi klien dengan masyarakat.

Kegiatan Pembimbingan Awal ditutup dengan pembacaan ikrar klien yang dipimpin oleh Rizki Amalia. Dengan pembacaan ikrar tersebut harapannya klien dapat Kembali kemasyarakat, menjadi pribadi yang bermanfaat dan tidak mengulangi perbuatannya Kembali. Menjadi orang yang berguna bagi agama, kelurga, masyarakat serta Nusa dan Bangsa.

Kontributor JDIH

WhatsApp Image 2021 12 16 at 16.19.13WhatsApp Image 2021 12 16 at 16.19.13WhatsApp Image 2021 12 16 at 16.19.13

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI