Pangkalpinang – (16/12/21) Bapas Kelas II Pangkalpinang melaksanakan kegiatan rutin Pembimbingan Awal pada klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan program integrasi sosial. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bapas Kelas II Pangkalpinang Iwan Setiawan, A.Md.IP, S.H, dengan para narasumber Fungsional Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Rizki Amalia, SE, Sofian, S.HI dan Sudihastuti, SH. Kegiatan Pembimbingan Awal ini ikuti oleh Klien Bapas yang diserah terimakan dari beberapa Lapas dan Rutan dari tanggal 2 Desember 2021 s/d 11 Desember 2021.
Iwan Setiawan mengapresiasi kolaborasi Fungsional Penyuluh Hukum Bangka Belitung dengan Bapas Pangkalpinang dalam memberikan bimbingan awal klien yang menjalani reintegrasi social. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindakpidana; menasihati klien untuk selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif/baik; menghubungi dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga/pihak tertentu dalam menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan dari klien tersebut.
Dalam Paparannya Sudihastuti menjelaskan bahwa “Klien Pemasyarakatan yang melaksanakan program integritas social memiliki hak & kewajiban selama mengikuti program bimbingan. Hak klien tersebut adalah mendapatkan kebebasan dari pembebasan bersyarat, kewajiban Klien Pemasyarakatan adalah melaksanakan wajib lapor sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan masing – masing klien, mentaati peraturan program bimbingan, senantiasa tetap berkomunikasi dan kordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan berlangsung serta tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.”
Sofian menyampaikan Pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan menjadi bagian yang tidak terlepas dari konsep sistem pemasyarakatan sesuai dengan amanat dari Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan. Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Pelaksanaan bimbingan Klien Pemasyarakatan adalah tugas BAPAS selaku unit pelaksana teknis untuk kepentingan integrasi klien dengan masyarakat.
Kegiatan Pembimbingan Awal ditutup dengan pembacaan ikrar klien yang dipimpin oleh Rizki Amalia. Dengan pembacaan ikrar tersebut harapannya klien dapat Kembali kemasyarakat, menjadi pribadi yang bermanfaat dan tidak mengulangi perbuatannya Kembali. Menjadi orang yang berguna bagi agama, kelurga, masyarakat serta Nusa dan Bangsa.
Kontributor JDIH