PANGKALPINANG (28/06/2022) - Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM meggelar kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB) di Lingkungan Kemenkumham.
Sebelum tahap pembahasan, dilaksanakan Pembukaan kegiatan tersebut. Bertempat di Hotel Ritz Carlton Jakarta, dilaksanakan Pembukaan dan Pengarahan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, dan para Kepala Divisi mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Dalam arahannya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej, menekankan kepada para Kuasa Pengguna Barang Kemenkumham agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan langkah-langkah yang melanggar/melebihi kewenangan tersebut.
"Lakukan internalisasi kepada pegawai terkait pentingnya menjaga BMN yang diamanahkan untuk digunakan, salah satunya Rumah Dinas. Jauhkan pemikiran untuk menguasai, kembalikan saat sudah tidak bertugas, budayakan rasa malu, jangan memberikan kontribusi temuan BPK bahkan APH.", ucap Eddy.
Mengakhiri arahannya, Eddy membuka kegiatan Konsinyering yang akan berlangsung selama 5 (lima) hari kedepan ini.
Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto, memberikan arahannya bagi para satuan kerja yang akan mengikuti konsinyering ini.
Andap menegaskan kepada para Kakanwil dan Kepala Divisi bahwa Pengelolaan BMN harus benar-benar terlaksana dengan baik, karena hal tersebut merupakan salah satu modal dasar dalam mewujudkan Good Governance.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL