TANJUNG PANDAN, (27 AGUSTUS 2021) - Dalam rangkaian kegiatan Pengawasan Penerapan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) Notaris di Pulau Belitung dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2021 (hari ini), Kepala Kantor Wilayah (Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP., M.Si.) dan Kadiyankumham (Dulyono, S.H., M.H.) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, pimpin exit meeting Pengawasan Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Pulau Belitung.
Disamping merupakan target kinerja Tahun 2021, kegiatan ini untuk melaksanakan amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) bahwa “Lembaga Pengawas dan Pengatur (Kementerian Hukum dan HAM / Majelis Pengawas Notaris) wajib melaksanakan pengawasan atas kepatuhan Pihak Pelapor (Notaris) dalam menerapkan “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)”, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris dan Peraturan Kepala PPATK Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus dan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit).
Kakanwil Bapak Anas Saeful Anwar mengharapkan dengan adanya giat pengawasan ini Notaris khususnya di Pulau Belitung, dapat meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam mengenali pengguna jasa Notaris, dan Kadivyankumham Bapak Dulyono menyampaikan kepada Notaris Belitung agar dapat menerapkan mekanisme PMPJ yaitu form CDD dan EDD untuk menilai tingkat risiko pengguna jasa, sehingga pelaksanaan tugas Notaris, dapat aman dari jangkauan penyalahgunaan pelaku money laundring.
Kegiatan Pengawasan Audit Kepatuhan PMPJ Notaris di Pulau Belitung selama 4 (empat) hari berjalan dengan baik dan lancar, ditutup dengan exit meeting yang mngenghasilkan beberapa (output) rekomendasi dari tim audit kepatuhan dan ditindaklanjuti oleh Notaris melalui pelaksanaan Komitmen.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)