KAKANWIL MENGHADIRI ACARA PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BERSIH BEBAS MELAYANI (WBBK)

Pangkalpinang - 30 Maret 2017 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Yoseph, menghadiri Acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM,  Bertempat di Lantai III Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara ini dihadiri oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan pejabat instansi terkait dan forkominda.

acara wbk wbbm2

acara wbk wbbm2

Pemerintah   telah   menerbitkan Peraturan   Presiden   Nomor   81   Tahun   2010   tentang   Grand   Design Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur   tentang   pelaksanaan   program reformasi  birokrasi.  Peraturan  tersebut  menargetkan  tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi,  pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN,  serta  peningkatan pelayanan  publik.

Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Predikat Menuju WBK adalah predikat yang  diberikan  kepada  suatu  unit  kerja  yang  memenuhi  sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen     SDM,     penguatan     pengawasan,     dan     penguatan  akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat   yang   diberikan   kepada   suatu   unit   kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi    sebagian    besar    manajemen    perubahan,    penataan tatalaksana,     penataan     sistem     manajemen     SDM,     penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Pemilihan unit   kerja/satuan kerja   yang   diusulkan mendapat predikat Menuju WBK/Menuju WBBM memperhatikan  beberapa  syarat  yang  telah ditetapkan, diantaranya:

a.    setingkat eselon I sampai dengan eselon III;

b.    dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam  melakukan  pelayanan  publik;

c.    mengelola  sumber  daya  yang cukup besar; serta

d.    memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit kerja/satuan kerja tersebut.

(HumasP)


Cetak