PANGKALPINANG (06/01/2021) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar kajian rutin pada Kamis Syariah. Kajian kali ini bertajuk "Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah" yang seperti biasanya disampaikan oleh Ustadz Firdaus, Lc. Mpd. Bertempat di Masjid Al-Ikhwan, kajian dimulai setelah dilaksanakan Shalat Dzuhur berjamaah.
Bank syariah adalah bank yang berorientasi pada nilai kehalalan sesuai aturan agama Islam. Bank konvensional adalah jenis bank yang umum yang menjalankan operasionalnya secara bebas tanpa terikat pada suatu konsep agama tertentu.
Dalam operasionalnya, perbankan syariah memegang beberapa prinsip, yaitu Prinsip Kemitraan, Keadilan, Keseimbangan, Keuniversalan, Kemanfaatan dan Kemitraan.
Ada lima perbedaan antara Bank Syariah dan Konvensional, perbedaan tersebut adalah paham, sistem keuntungan, orientasi, pola hubungan dan dewan pengawas. Apabila orang menaruh uang di Bank Syariah dalam bentuk tabungan atau deposito dengan sistem bagi hasil maka akan memperoleh bagi hasil setiap bulan dari hasil usaha yang dilakukan bank syariah. Perhitungan bagi hasil tersebut didasarkan atas Nisbah Bagi Hasil.
Dari kajian tersebut, diharapkan seluruh jamaah kajian dapat mengetahui dan merasa terbantu untuk menentukan pilihan, bank jenis apa yang sebaiknya digunakan.
Kajian berakhir pukul 13.45 WIB. Selain diselenggarakan secara luring, kajian ini juga disiarkan secara live melalui Youtube Streaming pada link : https://youtu.be/2Kfpy0T3Aqk
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL